Biro Perjalanan Wisata
Definisi BPW :
- Nyoman S. Pendit memberikan pengertian bahwa BPW adalah perusahaan yang memiliki tujuan untuk menyiapkan suatu perjalanan bagi seseorang yang merencanakan untuk mengadakannya.
- R. S. Damardjati menjelaskan bahwa BPW adalah perusahaan yang khusus mengatur dan menyelenggarakan perjalanan dan persinggahan orang – orang termasuk kelengkapan perjalannannya, dari suatu tempat ke tempat lain, baik di dalam negri, dari dalam negri, ke luar negri atau dalam negri itu sendiri.
- Menurut undang – undang No. 9 Th. 1990 bagian kedua pasal 12, disebutkan bahwa BPW merupakan usaha penyedia jasa perencanaan dan / atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan wisata.
Biro
perjalanan wisata memiliki tugas sebagai berikut :
1. Menyusun dan menjual paket
wisata luar negeri atas dasar permintaan.
2. Menyelenggarakan atau
menjual pelayaran wisata (cruise).
3. Menyusun dan menjual
paket wisata dalam negeri kepada umum atau atas dasar permintaan.
4. Menyelenggarakan
pemanduan wisata.
5. Menyediakan fasilitas
untuk wisatawan.
6. Menjual tiket/karcis
sarana angkutan, dan lain-lain.
7. Mengadakan pemesanan
sarana wisata.
8. Mengurus
dokumen-dokumen perjalanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Agen Perjalanan Wisata
Definisi APW : Badan usaha yang
menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara dalam
menjual atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan.
Agen
perjalanan wisata memiliki tugas yaitu :
1. Menjadi perantara
pemesanan pemesanan tiket
2. Mengurus dokumen
perjalanan
3. Menjadi perantara
pemesanan akomodasi, restaurant, sarana wisata dll
4. Menjual paket wisata
yang di buat oleh biro perjalanan umum
PERBEDAAN ANTARA BIRO PERJALANAN WISATA
DENGAN AGEN PERJALANAN WISATA
Faktor
Fungsi
Biro
Perjalanan Wisata memiliki fungsi yang dapat dibedakan menjadi dua fungsi yaitu
:
1.Fungsi
Umum : Dalam hal ini biro perjalanan wisata merupakan suatu badan usaha yang
dapat memberikan penerangan atau informasi tentang segala sesuatu yang
berhubungan dengan dunia perjalanan pada umumnya dan perjalanan wisata pada
khususnya.
2.
Fungsi khusus:
- Biro perjalanan wisata sebagai perantara. Dalam kegiatannya ia bertindak atas nama perusahaan lain dan menjual jasa-jasa perusahaan yang diwakilinya. Karena itu ia bertindak di antara wisatawan dan industri wisata.
- Biro perjalanan wisata sebagai badan usaha yang merencanakan dan menyelenggarakan tour dengan tanggung jawab dan resikonya sendiri.
- Biro perjalanan wisata sebagai pengorganisasi yaitu dalam menggiatkan usaha, BPW aktif menjalin kerjasama dengan perusahaan lain baik dalam dan luar negeri. Fasilitas yang dimiliki di manfaatkan sebagai dagangannya.
A.
Sebagai Perantara
- Di daerah asal wisatawan
1. Melengkapai informasi
bagi wisatawan
2. Memberikan advis bagi
calon wisatawan
3. Menyediakan tiket
- Di daerah tujuan
1. Memberi informasi bagi
wisatawan.
2. Membantu reservasi
3. Menyediakan
transportasi
4. Mengatur perencanaan
5. Menjual dan memesan
tiket tanda mas
B.
Sebagai organisator.
Karena
travel agent sebagai perantara, maka ia berada di tengah-tengah industri
pariwisata, maka perlu ada kontrak yang dibuat terlebih dulu. Selain itu itu
harus ada perjanjian khusus yang mengatur hubungan kerja sehingga jelas tugas,
kewajiban dan hak masing-masing pihak
Faktor
Resiko : Biro Perjalanan Wisata memiliki tanggung jawab yang lebih besar
dibandingkan Agen perjalanan Wisata. Hal ini disebabkan karena BPW mengeluarkan
produknya berupa "Janji Jasa Perjalanan Wisata" yang dijual dalam
bentuk "Brosur Paket Wisata" dan BPW harus bertanggungjawab penuh
atas pelaksanaan produk yang dikeluarkannya. BPW harus menjamin bahwa wisatawan
akan menikmati perjalanannya seperti yang tertulis dalam Brosur Paket Wisata
yang dikeluarkan BPW.
Agen
Perjalanan Wisata tidak memiliki tanggung jawab atas produk yang dijualnya. Hal
ini dikarenakan APW hanya sebagai perantara perusahaan produk kepada konsumen
atau pelanggan dan apabila pelanggan tidak puas, mereka harus komplain kepada
pemilik produk (misalnya Hotel atau Maskapai Penerbangan).
Faktor
Imbalan yang Diperoleh :Biro Perjalanan Wisata memperoleh imbalan atau
laba yaitu dari selisih harga penjualan dengan total harga semua komponen yang
dijualnya dalam paket wisata.
Agen
Perjalanan Wisata memperoleh imbalan berupa komisi dari pemilik produk dalam
bentuk persen hasil penjualan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar